Perubahan Kriteria UMKM 2024 Terbaru, Ini Peraturannya!

UMKM sendiri adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang sudah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Sebelum memulai usaha atau mendaftarkan perizinannya, para pelaku usaha UMKM perlu memahami kriteria UMKM 2024 terbaru miliknya.  …

Screenshot2024 02 06162608 ezgif.com optiwebp

UMKM sendiri adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang sudah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Sebelum memulai usaha atau mendaftarkan perizinannya, para pelaku usaha UMKM perlu memahami kriteria UMKM 2024 terbaru miliknya. 

Kriteria tersebut diklasifikasikan berdasarkan beberapa hal seperti jumlah aset, modal, hingga keuntungan yang diraih dalam menjalankan usahanya. Hal ini sangat penting karena berkaitan dengan pengenaan beban pajak atas usaha yang didirikan. 

Pasalnya, setiap UMKM akan dikenakan tarif berbeda yang perlu dibayarkan oleh setiap pemilik usaha. Perlu Anda tahu, bahwa sejumlah kriteria UMKM telah mengalami perubahan setelah UU Cipta Kerja disahkan. Perubahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan pembinaan dan pemberdayaan UMKM. 

Aturan Perubahan Kriteria UMKM 2024 Terbaru

Pada tanggal 16 Februari 2021, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM) bersama dengan 48 peraturan pelaksana lainnya dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 yang membahas Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Peraturan ini membawa perubahan yang signifikan terhadap ketentuan dan aturan sebelumnya. Dimana hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM).

Salah satu perubahan utama adalah terkait dengan kriteria UMKM, yang kini diatur dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM. Menurut pasal-pasal tersebut, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. 

Kriteria modal usaha menjadi acuan dalam proses pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM mulai berlaku. Oleh karenanya, penting bagi setiap pemilik usaha untuk mengetahui klasifikasi usaha UMKM miliknya sebelum memulai lebih jauh dan mendaftarkan perizinan. 

Kriteria UMKM 2024 Terbaru

Berdasarkan penjelasan atas definisi dan perubahan aturan di atas, terdapat beberapa kriteria yang dapat menentukan apakah suatu usaha dapat dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Klasifikasi UMKM tersebut terbagi ke dalam tiga poin, diantaranya adalah sebagai berikut. 

  • Usaha Mikro memiliki modal usaha hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) hingga Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Untuk UMKM yang telah berdiri sebelum PP UMKM berlaku, pengelompokkan dilakukan berdasarkan hasil penjualan tahunan, yang meliputi poin-poin berikut.

  • Usaha Mikro dengan hasil penjualan hingga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Usaha Kecil dengan hasil penjualan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
  • Usaha Menengah dengan hasil penjualan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) hingga Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Dengan mengetahui klasifikasi ini, maka Anda bisa segera memulai usaha dan mendaftarkan perizinannya. Apabila Anda masih merasa kesulitan dengan ketentuan hukum yang berlaku atau memiliki pertanyaan terkait UMKM dan perizinannya, jangan khawatir.

Anda dapat berkonsultasi dengan dengan Kontrak Hukum.  Kontrak Hukum adalah sebuah platform hukum inovatif, bertujuan membawa demokratisasi layanan legal ke seluruh dunia usaha di Indonesia. Kontrak Hukum menjadi  solusi nyata dalam aspek legalitas dan bisnis untuk startups dan UMKM.

Tinggalkan komentar